PRINSIP MENGENAL NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Acara
27 s.d 29 Agustus 2013 | Rp 6.500.000,-/participant di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta
3 s.d 5 September 2013 | Rp 6.500.000,-/participant di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta
10 s.d 12 September 2013| Rp 6.500.000,-/participant di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta
24 s.d 26 September 2013| Rp 6.500.000,-/participant di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta
DESKRIPSI TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan
sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
TUJUAN TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip – prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
MATERI TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
1. Kebijakan Umum
- UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
2. Prinsip Dasar:
- Perusahaan Perasuransian
- Lembaga Pembiayaan
- Lembaga Pensiun
- Lembaga Keuangan non Bank
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
- Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
- Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
- Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
- Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
- Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
- Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
- Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan
INSTRUKTUR TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
Dr. Ahmad Rodoni dan Team
PESERTA TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
Pelatihan ini sangat sesuai untuk di ikuti oleh peserta dari devisi customer service, devisi risk and credit analyst lembaga keuangan dan perbankan.
METODE TRAINING PRINSIP MENGENAL NASABAH
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Pre-Test & Post-Test
- Games
WAKTU & TEMPAT
- Hotel Ibis Styles, Yogyakarta
- Pukul 08.00 – 16.00 WIB
- 27 s.d 29 Agustus 2013
- 3 s.d 5 September 2013
- 10 s.d 12 September 2013
- 24 s.d 26 September 2013
- 8 s.d 10 Oktober 2013
- 16 s.d 18 Oktober 2013
- 22 s.d 24 Oktober 2013
- 6 s.d 8 November 2013
- 12 s.d 14 November 2013
- 19 s.d 21 November 2013
- 26 .d 28 November 2013
- 3 s.d 5 Desember 2013
- 10 s.d 12 Desember 2013
- 17 s.d 19 Desember 2013
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam
(In House Training Depend on request)
INVESTASI
- Fee course : Rp 6.500.000,-/participant
- Special price : Rp. 5.500.000,-/participant (Non Residensial) Minimal kirim 3 peserta
- Rp. 4.500.000,-participant (Non Residensial) Minimal kirim 4 peserta
FASILITAS
- Training Module
- Free High Quality Electronic Books for SDM
- Certificate
- Jacket or Batik
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue