Procurement – Klausa Kontrak untuk procurement
Acara
28 – 29 Mei 2015 | Rp 3 500 000 di Jakarta
Agenda Training Klausa Kontrak untuk procurement– day 1
Sesi 1. Pengenalan kontrak bagi staff non-legal
- Definisi dari kontrak.
- Pihak – Pihak yang terlibat dalam kontrak. Berapa banyak pihak yang bisa terlibat di dalam kontrak?
- Persiapan untuk membuat kontrak termasuk pengenalan istilah.
- Pemahaman kontrak dalam pembelian
- Pentingnya kontrak untuk bagian pembelian
Sesi 2. Tanggung Jawab dan Wewenang para pihak yang terlibat.
- (akan dibagikan sebuah kontrak untuk menjadi bahan diskusi)
- Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli.
- Tanggung Jawab Pemilik Kontrak (Contract Owner) atau Pemilik Proses (Business Owner).
- Tanggung Jawab Penandatangan Kontrak.
- Tanggung Jawab Bagian Legal
- Tanggung Jawab Bagian Vendor Manajemen.
Sesi 3. Cara Menyusun Kontrak.
- Template kontrak (akan dibagikan template kontrak standard).
- Beberapa hal yang harus dipahami dalam membuat kontrak.
- Pengertian sederhana mengenai klausa – klausa di dalam kontrak (pada pelatihan kali ini masih tidak diperlukan seorang legal dikarenakan hanya untuk pemahaman standard).
Sesi 4. Kapan kita menggunakan kontrak
- Perbedaan antara kontrak dan Purchase Order
- Kapan kita mulai menyusun kontrak
- Apakah pembelian bisa dilakukan jika kontrak belum ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Agenda Training Klausa Kontrak untuk procurement – day 2
Sesi 5. Peranan kontrak selama jangka waktu kontrak.
- Pada saat apa kontrak akan berperan/digunakan oleh bagian pembelian.
- Review kontrak yang masih berjalan
- Review kontrak yang akan habis.
- Pihak yang berperan dalam proses review kontrak
Sesi 6. Kontrak Monitoring
- Hal – hal yang perlu dimonitor
- Bagaimana memonitor kontrak.
- Siapa yang harus memonitor kontrak tersebut dan apa hasilnya
Sesi 7. Menilai performa sebuah kontrak
- Faktor – faktor untuk menilai kontrak tersebut under atau out performer.
- Masalah dalam penyusunan sebuah kontrak
- Sekilas mengenai hukum
Sesi 8. Perubahan dalam kontrak
- Apakah kontrak boleh/bisa berubah?
- Siapa yang berhak mengajukan perubahan. Pembeli atau penjual?
- Mengenal istilah addendum
Waktu dan Tempat
Jakarta | 28- 29 Mei 2015
Investasi
Rp. 3.500.000