PSAK (50, 55, 60 & 26)
ACARA
13 – 14 April 2020 | Rp 7.950.000 di Semarang
05 – 06 Agustus 2020 | Rp 7.950.000 di Semarang
Standar akuntansi adalah panduan bagi para akuntan dalam menjalankan profesinya, apakah itu akuntan manajemen maupun akuntan yang berprofesi sebagai auditor. Standar akuntansi di Indonesia dikenal dengan istilah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
Standar ini sifatnya sangat dinamis karena harus dapat mengakomodir perkembangan dunia usaha dan ditambah lagi transaksi dagang antar negara dalam era globalisasi semakin massif, sehingga standar akuntansi dunia juga mengarah untuk diseragamkan dengan kehadiran IFRS (International Financial Report Standard). Sebagai contoh Indonesia saat ini merupakan anggota dari G-20, sehingga mau tidak mau Indonesia harus melakukan penyesuaian standar akuntansi dengan cara menyesuaikan PSAK dengan IFRS yang dikenal dengan program konvergensi PSAK ke IFRS.
Manfaat Pelatihan PSAK (50, 55, 60 & 26)
- Peserta dapat memahami standar dan perubahan standar akuntansi terkait dengan asset/instrumen keuangan.
- Peserta dapat menghitung, mengungkapkan dan menyajian asset/instrumen keuangan.
Metode Pelatihan PSAK (50, 55, 60 & 26)
- Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
- Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
Materi Pelatihan PSAK (50, 55, 60 & 26)
- PSAK 50 (INSTRUMEN KEUANGAN : PENYAJIAN)
- Perkembangan pengaturan Instrumen Keuangan
- Tujuan PSAK 50
- Ruang Lingkup PSAK 50
- Klasifikasi Instrumen Keuangan
- Aset dan Liabilitas Keuangan
- Instrumen yang memiliki fitur opsi jual
- Penyerahan pada pihak lain pada saat likuidasi
- Penyelesaian kontinjensi
- Instrumen keuangan majemuk
- Contoh kasus
- PSAK 55 ( INSTRUMEN KEUANGAN : PENGAKUAN DAN PENGUKURAN)
- Perkembangan pengaturan standar
- Klasifikasi instrument keuangan
- Jenis-jenis instrument keuangan
- Kategori asset keuangan
- Tujuan PSAK 55
- Ruang lingkup PSAK 55
- Pengukuran nilai wajar
- Penurunan nilai piutang
- Penghentian pengakuan asset keuangan
- Anjak piutang
- Derivatif
- Option
- Hedging
- Contoh kasus
- PSAK 60 (PENGUNGKAPAN KEUANGAN)
- Perkembangan pengaturan standar
- Ruang lingkup PSAK 60
- Tujuan PSAK 60
- Pengungkapan dan Pelaporan Posisi Keuangan
- Nilai Wajar
- Pengungkapan kualitatif dan kuantitatif
- Risiko
- Contoh kasus
- PSAK 26 (BIAYA PINJAMAN)
- Pengertian biaya pinjaman
- Pengecualian
- Aset kualifikasian
- Biaya pinjaman dan pengakuan
- Penghentian kapitalisasi
- Pengungkapan
- Contoh soal
Peserta Pelatihan PSAK (50, 55, 60 & 26)
Staff Accounting, Supervisor Accounting dan Keuangan Pajak & Manager Finance & Accounting.
Facilitator Pelatihan PSAK (50, 55, 60 & 26)
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.
Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.
Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.
Training Fee :
- Rp 6.600.000 REG for 3 person/more
- Rp 6.850.000 Early Bird
- Rp 7.350.000 On The Spot
- Rp 7.950.000 Full fare
PSAK (50, 55, 60 & 26)