REGULASI KESELAMATAN KERJA
ACARA
27 – 29 April 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
06 – 07 Mei 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
18 – 19 Juni 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
PENDAHULUAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.
TUJUAN TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA
Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.
MANFAAT TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
- Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
- Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3
SASARAN PESERTA REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HSE
- Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
- Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
- Ahli K3 Umum Perusahaan
- Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
- Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
MATERI TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
METODE TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
INSTRUCTOR REGULASI KESELAMATAN KERJA
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM
VENUE REGULASI KESELAMATAN KERJA
Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION REGULASI KESELAMATAN KERJA
2 days
- 27 Apr 2020-28 Apr 2020
- 06 Mei 2020-07 Mei 2020
- 18 Jun 2020-19 Jun 2020
- 27 Jul 2020-28 Jul 2020
- 20 Agust 2020-21 Agust 2020
- 30 Sep 2020-01 Okt 2020
- 22 Okt 2020-23 Okt 2020
- 19 Nop 2020-20 Nop 2020
- 28 Des 2020-29 Des 2020
INVESTATION PRICE/PERSON
- Rp. 5.500.000/person (full fare) or
- Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)