REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
ACARA
09 – 10 Januari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
10 – 11 Februari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
09 – 10 Maret 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jaka
Jadwal Training 2020 Selanjutnya…
DESKRIPSI REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Khusus regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
TUJUAN REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja di sektor pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun peraturan K3 di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.
MATERI REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
- Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 tentang mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
MANFAAT PELATIHAN REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
- Mampu memahami dasar hukum K3
- Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif di sektor pertambangan sesuai peraturan perundangan dibidang K3
- Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3 di sektor pertambangan
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
TARGET PESERTA REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
- Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
- Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.pertambangan
- Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
- Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager
- Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
- Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
FASILITATOR :
TRAINER TEAM
- Tanggal 9-10 Januari 2020
- Tanggal 10-11 Februari 2020
- Tanggal 9-10 Maret 2020
- Tanggal 8-9 April 2020
- Tanggal 11-12 Mei 2020
- Tanggal 8-9 Juni 2020
- Tanggal 9-10 Juli 2020
- Tanggal 10-11 Agustus 2020
- Tanggal 7-8 September 2020
- Tanggal 8-9 Oktober 2020
- Tanggal 9-10 November 2020
- Tanggal 7-8 Desember 2020
INVESTASI TRAINING HUKUM PERTANAHAN
- Rp. 5.000.000 ,- (Lima Juta Rupiah)
Investasi sudah termasuk :
- Seminar Kits (Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN