Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

ACARA

23 – 24 September 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta

 

Deskripsi Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.

 

Tujuan Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan03

Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman didalam mengatur waktu kerja, lembur, dan istirahat para pekerja supaya selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

Materi Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  2. Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
  5. Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
  6. Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
  7. Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan

 

Manfaat Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

  • Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  • Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  • Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

 

Metode Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

  • Presentasi
  • Diskusi Konsultatif
  • Sharing Pengalaman
  • Studi Kasus
  • Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan

 

KEUNGGULAN METODE PELATIHAN PRESENTASI

  • Penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan Neuro Linguistic Programming agar efektif.
  • Penyampaian diberikan dengan Experiential Method, sehingga benar benar merupakan hologram kondisi yang sesuai dengan lingkungan kerja di perusahaan.
  • Penyampaian materi menggunakan akses Visual, Auditory, dan Kinestethic peserta baik secara multimedia maupun manual learning.
  • Penyampaian materi disampaikan dengan fokus implementasi dan bukan wacana serta bukan sekedar insight belaka.

 

Target Peserta Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
  6. Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
  7. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  8. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  9. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan

 

Facilitator Training Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM

(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);
No. Reg. ITM. 045 01030 2016)

Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitas/perguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016.

 

FEE TRAINING

  • Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
  • Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
  • Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)

 

Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  , , , , , , , ,