REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN
ACARA
13 – 14 Januari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
13 – 14 Februari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
12 – 13 Maret 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya…
DESKRIPSI REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.
Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.
TUJUAN REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN
Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman didalam mengatur waktu kerja, lembur, dan istirahat para pekerja supaya selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
MATERI REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN
- Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
- Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
- Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
- Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan
MANFAAT TRAINING REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
- Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
- Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan
TARGET PESERTA REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
- Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
- Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
FASILITATOR :
TRAINER TEAM
- Tanggal 13-14 Januari 2020
- Tanggal 13-14 Februari 2020
- Tanggal 12-13 Maret 2020
- Tanggal 13-14 April 2020
- Tanggal 11-12 Mei 2020
- Tanggal 11-12 Juni 2020
- Tanggal 13-14 Juli 2020
- Tanggal 13-14 Agustus 2020
- Tanggal 10-11 September 2020
- Tanggal 12-13 Oktober 2020
- Tanggal 12-13 November 2020
- Tanggal 10-11 Desember 2020
INVESTASI TRAINING HUKUM PERTANAHAN
- Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
Investasi sudah termasuk :
- Seminar Kits (Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN