Sertifikasi Mediator : Pelatihan dan Ujian
ACARA
RABU — MINGGU, 06 — 10 Maret 2013 | Rp. 7.000.000,- di HOTEL HARRIS TEBET, JAKARTA
Proses beracara di pengadilan adalah proses yang memerlukan biaya dan memakan waktu. Karena dalam sistem pengadilan konvensional secara alamiah para pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah hakim di dalam Mahkamah Agung karena angka perkara yang masuk ke Mahkamah Agung jauh lebih banyak daripada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah hakim.
Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk melaksanakan program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25 Tahun 2000 (Undang-undang PROPENAS). Salah satu di antara program tersebut adalah mengembangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan (court connected mediation). Program ini diharapkan tidak hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih karena dengan court-connected mediation pihak-pihak yang berselisih memiliki wewenang untuk mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihan
Untuk merealisasikan program tersebut, Ketua Mahkamah Agung telah membentuk Tim Penelitian, yang terdiri dari para peneliti dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Indonesia. Tim ini telah menyelesaikan penelitiannya mengenai Indonesian court-connected mediation system. Penemuan dari penelitian ini telah digunakan sebagai masukan dalam mempersiapkan proposal Peraturan Mahkamah Agung Indonesia mengenai Penggunaan Mediasi sebagai Implementasi dari Pasal 130 HIR dan 154 Rbg. Draft proposal peraturan tersebut telah didiskusikan dalam workshop pada tanggal 24 Juli 2003 di Jakarta dan telah sukses diselesaikan dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia pada 11 September 2003 sebagai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.
Peraturan baru ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga untuk mencari dan melatih kandidat yang berkualitas untuk menjadi mediator yang baik. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim. Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau kaum profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court-connected mediation.
Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004 sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi, Indonesian Institute for Conflict Transformation, bekerjasama dengan Legal Training Center (ILTC) akan menyelenggarakan:
TRAINER Pelatihan Sertifikasi Mediator
- Sri Mamudji, S.H., M.LL.
- Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
- Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.
- Lita Arijati, S.H., LL.M.
- Wiwiek Awiati, S.H., M.Hum.
- Siti Megadianty Adam, S.H., MEL.
- Fatahillah A.S, S.H., MLI., MSi.
- Tony Budidjaja, S.H., LL.M.
- Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
TUJUAN PELATIHAN Sertifikasi Mediator
- Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang proses mediasi kepada peserta pelatihan;
- Untuk mensosialisasikan peraturan tentang proses mediasi yang berhubungan dengan pengadilan.
PESERTA PELATIHAN Sertifikasi Mediator
- Akademisi ;
- Pejabat perusahaan yang sering kali berhubungan dengan pekerja dan external stakeholder dalam pencegahan / penyelesaian konflik/ sengketa /perselisihan;
- Pejabat publik, Legislatif, Penggiat masalah sosial dan lingkungan serta Masyarakat umum yang ingin memahami peraturan dan mekanisme serta sistem court-connected mediation.
KURIKULUM PELATIHAN Sertifikasi Mediator
- Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Analisis Konflik
- Komunikasi yang Efektif
- Pengantar Negosiasi
- Pengenalan PerMA “Prosedur Mediasi di Pengadilan”
- Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based)
- Pengantar Mediasi
- Tahapan Mediasi
- Teknik dan Keterampilan Mediator
- Penyusunan Agenda
- Kaukus
- Merancang Kesepakatan
- Kode Etik Mediator
- Simulasi Kasus
- Pre Test dan Post Test (Ujian Teori)
- Role Play (Ujian Praktek)
Keterangan :
- Peserta minimum berpendidikan Strata Satu (S1) dari bidang ilmu apapun
Tempat
HOTEL HARRIS TEBET, JAKARTA
BIAYA PELATIHAN:
- Regular: RP. 7.000.000, –
- Early Birth: Rp. 6.500.000, – #before 13 Feb
- (termasuk Modul, Training Kit, Ujian Sertifikasi, Lunch dan Coffee break)
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator
Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004