TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3 – Sertifikasi Kemenakertrans
ACARA
Schedule 2024 by Request | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 9,000,000,- di Bekasi
Materi Umum Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP 45/DJPPK/IX/2008 Tentang Pedoman Keselamatan & Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Acces)
Materi Khusus Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja.
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .
- Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.
- Merencanakan dan menerapkan sistem manajemen peralatan akses tali
- Pemilihan penambat (anchor) yang tepat.
- Pemilihan metode untuk mengakses tempat kerja.
- Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan.
- Membuat dan menerapkan penilaian risiko (ris asessment)di tempat kerja.
- Praktek
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
Minimal pendidikan SLTA, sehat jasamani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian, memiliki sertifikat dan kartu lisensi pelatihan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 2 yang masih berlaku.
INSTRUKTUR
Depnakertrans RI & Praktisi
Waktu & Tempat Pelatihan
- Schedule 2024 by Request
- Jam : 08.00 – 16.00
- Tempat: Workshop, Jl. Rawa Semut, Jaka Mulya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423
Biaya Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Rp 9,000,000,- (Sembilan Juta Rupiah)/ peserta.
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Lisensi, Sertifikat dari Kemenakertrans RI.
- Tidak termasuk Pajak – Pajak