SMK3 – SERTIFIKASI DINAS KETENAGAKERJAAN
ACARA
16 – 17 Juli 2018 | Rp. 9.500.000,- di Batam
13 – 15 Agustus 2018 | Rp. 9.500.000,- di FORRIZ Hotel, Yogyakarta
LATAR BELAKANG PELATIHAN SMK3
- Tingginya tingkat kecelakaan dan kebutuhan di dunia industri membutuhkan sebuah sistem yang terogranisir yang disebut dengan Sistem Manajemen Keselatamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dalam sebuah perusahaan.
- Mengingat dan menimbang pentingnya sebuah Sistem SMK3 yang tersistem didunia industri. Oleh karena itu Pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah No: Per-50/2012 mewajibkan setiap industri memiliki SMK3 untuk memastikan dan memantau guna minimalisir resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilingkungan kerjanya.
MATERI PELATIHAN SMK3
NO | MATERI |
1. | Dasar – dasar manajemen K3: Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip dasar SMK3 dan manfaat K3 |
2. | Pemahahaman persyartan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan |
3. | Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya |
4. | Penyusunan program K3: Lingkup program K3, metode penyusun program K3 |
5. | Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012 |
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN SMK3
- Pendidikan minimal STLA (Sederajat), Pengalaman dibidang K3, dan Memiliki Sertifikat dan Lisensi AK3 Umum.
- Foto Copy ijazah 1 Lembar
- Foto Copy KTP 1 Lembar
- Pakaian Bebas & Rapi ( tidak boleh memakai kaos & sandal)
- Dihari PKL Peserta Wajib memakai Safety Shoes/Sepatu Safety
- Surat Permohonan dari Perusahaan untuk mengikuti Training
Investasi dan Fasilitas
- 9,500,000,- (NON RESINDESIAL) (KUOTA 20 PESERTA) – TERBATAS
- Modul, Training kit, Souvenir, Hard & Softcopy Matery
- 2X Coffe break
- 1X lunch
- Wearpack
INSTRUKTUR PELATIHAN SMK3
- Spesialis K3 Profesional
- Spesialis K3 Disnaker
- Spesialis K3
Pelatihan Sistem Manjement Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) SERTIFIKASI DINAS KETENAGAKERJAAN