FAKTUR PAJAK : UPDATE DAN PERMASALAHAN
ACARA 6 Maret 2013 | Pukul 09.00 – 16.30 | Rp 1.750.000 di Hotel Bidakara, Jakarta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, mulai berlaku tanggal 1 April 2013, merubah ketentuan teknis penerbitan Faktur Pajak dengan memperketat persyaratan dan pengawasan nomor seri Faktur Pajak. Perubahan tersebut antara lain terdapat pada . . . Read more