SURVEI KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK
ACARA 17 – 18 November 2016 | Rp. 3.750.000,- di Jakarta Pelayanan publik dapat diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik . . . Read more