PPh BADAN : REKONSILIASI FISKAL & MENGISI SPT TAHUNAN
ACARA 03 – 04 April 2013 | Rp. 2.500.000,- di Bekasi Dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan harus melakukan terlebih dahulu rekonsiliasi fiskal, oleh karena itu Wajib Pajak harus memahami ketentuan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan dan juga memahami proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar terhindar dari koreksi . . . Read more