PPn dan PPn-BM : VAT Update
ACARA 22 – 23 Mei 2014 | Rp 3.500.000,- di Jakarta Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan (company atau perusahaan), yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan lokal atau mengekspor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), pada prinsipnya diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban di bidang PPN (Pajak Pertambahan Nilai . . . Read more