TAX PLANNING & PEMERIKSAAN PAJAK – Available Online
JADWAL TRAINING KELAS 2025
13-14 Januari 2025 | Rp 7.500.000,- Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
5-6 Februari 2025 | Rp 7.500.000,- Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
5-6 Maret 2025 | Rp 7.500.000,- Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
9-10 April 2025 | Rp 7.500.000,- Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
14-15 Mei 2025 | Rp 7.500.000,- Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
JADWAL ONLINE TRAINING 2025
13-14 Januari 2025 | Rp 6.500.000,- Online Training (via zoom)
5-6 Februari 2025 | Rp 6.500.000,- Online Training (via zoom)
5-6 Maret 2025 | Rp 6.500.000,- Online Training (via zoom)
9-10 April 2025 | Rp 6.500.000,- Online Training (via zoom)
14-15 Mei 2025 | Rp 6.500.000,- Online Training (via zoom)
Pengantar Pelatihan
Perencanaan atau penghematan pajak (tax planning) adalah kompetensi yang dimiliki wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Dalam perencanaan pajak, WP mengorganisasikan usaha sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.
Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan terkait konsekuensi dengan potensi besaran kewajiban pajak, dengan penekanan kepada pengendalian setiap transaksi yang memiliki implikasi kepada pajak. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar kepada pemerintah, melalui apa yang disebut dengan penghindaran pajak (tax avoidance); bukan penyelundupan/penggelapan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak bisa ditolerir. Walaupun kedua cara tersebut memiliki konotasi hampir sama, namun satu hal yang pasti penghindaran pajak adalah praktik yang legal yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pelatihan
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keahlian dalam perencanaan pajak dan penanganan pemeriksaan pajak
Target Peserta
• Manajer dan staf keuangan serta akuntansi
• Auditor profesional
• Pemilik usaha/perusahaan
Materi Pelatihan
1. Chapter 1: Tax Planning
2. Chapter 2: Tax Planning PPh 21
3. Chaper 3: Tax Planning PPh Potong Pungut
4. Chapter 4: Tax Planning PPN
5. Chapter 5: Akuntansi Perpajakan dan Sopportingnya
6. Chapter 6: Pemeriksasaan Pajak
Fasilitator
Frans Budi Pranata, SE, MBA, DMS (Doctor in Management Studies).
Group Advisor & Ecommerce Development Director Max Power Group, mantan CFO Zalora, CFO Yupi Indo Jelly Gum, Predir PT Guinness Beer Indonesia, CFO PT American Standard Companies. CFO terbaik versi majalah SWA 2013 dan 2025.
Jadwal, Lokasi & Investasi Training 2025
Jadwal Training
- 18-19 Juni 2025
- 30-31 Juli 2025
- 18-19 Agustus 2025
- 10-11 September 2025
- 15-16 Oktober 2025
- 13-14 November 2025
- 11-12 Desember 2025
Lokasi
- Lokasi Training Kelas : Hotel Kuretakeso, Jakarta Selatan
- Training Online : via zoom
Biaya Investasi
- Training Kelas :
Rp 7.500.000/peserta (excl. PPN) - Training Online :
Rp 6.500.000/peserta (excl. PPN)