Teknik Perhitungan SPT PPh 21 dengan PTKP
ACARA
06 – 08 Januari 2020 | Rp 6.400.000 per peserta di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
03 – 05 Februari 2020 | Rp 6.400.000 per peserta di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
02 – 04 Maret 2020 | Rp 6.400.000 per peserta di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Teknik Perhitungan SPT PPh 21 dengan PTKP
Pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan dari sisi perpajakan, dimana berubahnya besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Ketentuan PTKP ini telah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan telah mengalami perubahan beberapa kali dengan UU nomor 38 tahun 2008. Adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keras kinerja perekonomian Negara. Dasar pertimbangan perubahan penyesuaian besarnya PTKP diantaranya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, agar terjadi penyesuaian UMP dan UMK yang menyeluruh di berbagai daerah serta adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, khusunya mitra dagang Indonesia.
Pokok – pokok perubahan dari PMK 122/PMK.010/2015
- PMK No 122/PMK.010/2015 diberlakukan sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015
- Batasan PTKP sesuai PMK No 122/pmk.010/2015
Materi Training Teknik Perhitungan SPT PPh 21 dengan PTKP
- Pengantar Kebijakan PTKP 2015
- PMK 122/PMK 010/2015
- PPh pasal 21
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21
- Objek dan Non objek PPh 21
- Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Ecel
- Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
- Teknik pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan akhir
- Case dan Studi
Peserta
Manajer dan staff Keuangan, Divisi, Perpajakn, Legal officer dan bagian yan berhubungan dengan materi training
Metode
Presentasi, diskusi, brainstorming, praktek dan case study
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 6 – 8 Januari 2020
- 13 – 15 Januari 2020
- 20 – 22 Januari 2020
- 27 – 29 Januari 2020
- 3- 5 Februari 2020
- 10 – 12 Februari 2020
- 17 – 19 Februari 2020
- 26 – 28 Februari 2020
- 2 – 4 Maret 2020
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi & Fasilitas
- Rp 6.400.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan herga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
LEAD INSTRUKTUR
Kesit Bambang Prakosa and team
TEKNIK PERHITUNGAN SPT PPh 21 dengan PTKP Sesuai PMK NO 122/PMK.010/2015