TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2 – Kemenakertrans RI
ACARA
02 – 06 Maret 2020 | Rp 8.500.000 di Bandung/ Jakarta/ Yogyakarta
20 – 24 April 2020 | Rp 8.500.000 di Bandung/ Jakarta/ Yogyakarta
11 – 15 Mei 2020 | Rp 8.500.000 di Bandung/ Jakarta/ Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
PENDAHULUAN PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, Gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja,juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang diyakini telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu pelatihan bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access) dan pecegahan jatuh(fall protection).
MATERI PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
- KELOMPOK DASAR
- Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian (3 JP)
- KELOMPOK INTI
- Teknik penyelamatan korban pada tali (12 JP)
- Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan (10 JP)
- Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan (2 JP)
KELOMPOK PENUNJANG
- Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga (1 JP)
EVALUASI
- Evaluasi teori (2 JP)
- Evaluasi praktek (5 JP)
INSTRUKTUR PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
TEMPAT PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Bandung:
- Hotel Kagum Group Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Amaroossa, Serela, Gino Feruci), Grand Setiabudi, De Java
Jakarta:
- Jakarta (Pusat K3,Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro),dll
Yogyakarta:
- Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
DURASI PELATIHAN TEKNISI AKSES TALI TINGKAT 2
35 jam pelajaran@45 menit atau 4 (empat) hari (jam 08.00 – 17.00)
Bandung/ Jakarta/ Yogyakarta
- 02 Mar 2020-06 Mar 2020
- 20 Apr 2020-24 Apr 2020
- 11 Mei 2020-15 Mei 2020
- 08 Jun 2020-12 Jun 2020
- 06 Jul 2020-10 Jul 2020
- 03 Agust 2020-07 Agust 2020
- 07 Sep 2020-11 Sep 2020
- 05 Okt 2020-09 Okt 2020
- 02 Nop 2020-06 Nop 2020
- 14 Des 2020-18 Des 2020
HARGA INVESTASI/ PESERTA
Rp 7.500.000
FASILITAS UNTUK PESERTA
- Modul Training
- Flash Disk berisi materi training
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI
- ATK: Blocknotedan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffee break
- Instruktur yang qualified darikemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi