TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2 – Sertifikasi Kemenakertrans (Blanded Training)
ACARA
28-31 Oktober 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.000.000,- di Bekasi (Blanded Training)
4-7 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.000.000,- di Bekasi (Blanded Training)
11-14 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.000.000,- di Bekasi (Blanded Training)
18-21 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.000.000,- di Bekasi (Blanded Training)
25-28 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.000.000,- di Bekasi (Blanded Training)
MATERI PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2
- Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Dasar-dasar K3
- Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
- Pengetahuan alat pencegah dan penahan Jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
- Prinsip Penerapan faktor jatuh
- Prosedur kerja aman pada ketinggian
- Pengetahuan cara bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
- Pengetahuan teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
- Teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol
- Evaluasi (Teori & Praktek)
METODE PELATIHAN
Blended training (online dan offline)
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
- Materi praktek dilaksanakan secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19
INSTRUKTUR PELATIHAN
Para pengawas dari Departemen Tenaga Kerja RI yang telah berpengalaman
JADWAL, LOKASI & BIAYA PELATIHAN
28-31 Oktober 2024
4-7 November 2024
11-14 November 2024
18-21 November 2024
25-28 November 2024
2-5 Desember 2024
9-12 Desember 2024
16-19 Desember 2024
Tempat :
- Workshop, Jl. Rawa Semut, Jaka Mulya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423
Biaya Pelatihan
- Rp 5.000.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul Pelatihan dalam bentuk soft copy, Sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja RI, 2x coffe break dan Makan Siang (saat praktek).
- Tidak termasuk pajak – pajak.
PELATIHAN & SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS RI TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2 (d/h Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 2)