TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2 – Sertifikasi Kemenakertrans
ACARA
28 Oktober – 2 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 8.200.000,- di Bekasi
11-16 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 8.200.000,- di Bekasi
25-30 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 8.200.000,- di Bekasi
9-14 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 8.200.000,- di Bekasi
Materi Umum Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP 45/DJPPK/IX/2008 Tentang Pedoman Keselamatan & Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Acces)
Materi khusus Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
- Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja.
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .
- Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.
- Teknik Penyelamatan korban pada tali
- Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan
- Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
- Penentuan “zona khusus terbatas“ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga.
- Praktek
- Evaluasi
Persyaratan Peserta Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
Minimal pendidikan SLTP, sehat jasamani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian, memiliki sertifikat dan kartu lisensi pelatihan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 1 yang masih berlaku.
Instruktur Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
Kemnakertrans RI & Praktisi
Waktu & Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
- 28 Oktober – 2 November 2024
11-16 November 2024
25-30 November 2024
9-14 Desember 2024 - Jam : 08.00 – 16.00 WIB
- Tempat : Workshop, Jl. Rawa Semut, Jaka Mulya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423
Biaya Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2
- Rp 8.200.000,- /peserta.
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Lisensi, Sertifikat dari Kemenakertrans RI.
- Tidak termasuk Pajak – Pajak,