Tindak pidana Korporasi
ACARA
08 – 10 Januari 2019 | Rp 5.500.000,- di Yogyakarta
Deskripsi Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah, dll), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai satu kesatuan dan karena itu diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu. Sehingga, jika KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi.
Dalam dunia perbankan pun juga tidak lepas dari potensi kejahatan korporasi meskipun para pemangku kepentingan merasa sudah menjalankan tugas sesuai peran dan fungsinya namun karena timbul resiko pada perusahaan maka ancaman sanksi pidana menjadi keniscayaan.
Pelatihan ini memberikan pemaparan tentang tata kelola perbankan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dan memastikan pelaku operasionalnya memahami bagaimana mengambil langkah dan tindakan operasional yang tepat pada sebelum, saat dan setelah datang permasalahan diperusahaan sehingga terhindar dari delik korupsi maupun kejahatan korporasi.
Tujuan Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu :
- Memahami peran serta fungsi satuan kerja penyelesaian NPL terhadap bisnis bank khususnya Consumer Credit dan/atau Retail Credit secara keseluruhan
- Lebih memahami proses Penyaluran Kredit, Collection & Remedial Management sehingga bisa menentukan strategi penurunan NPL yang terbaik untuk menjaga asset bank terutama Asset Consumer Credit dan/atau Retail Credit
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan Investigasi guna penentuan strategy penyelesaian NPL
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam proses komunikasi dan negosiasi untuk mendapatkan komitmen Debitur untuk penyelesaian NPL
- Memahami Proses Litigasi dalam penyelesaian NPL Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan mampu menyusun dan menjalankan penyelesaian kredit bermasalah secara lebih efektif, produktif dan efisien
Materi Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
- Pengantar
- Siklus Pemberian Kredit dan Penyelamatan Kredit Bermasalah
- Faktor-faktor Penyebab Kredit Bermasalah
- Manajemen Collection Consumer Credit/Retail Credit
- Key Performance Indicator Collection
- Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah/NPL
- Kompromi Remedial (Restrukturisasi, Subrogasi, Novasi, AYDA)
- Non Kompromi Litigasi (Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Hak Tanggungan, Gugatan, Kepailitan, Proses Pidana)
- Negotiation Skill
- Pengertian Negosiasi
- Pentingnya Komunikasi dan Sikap dalam negosiasi
- Filosofi Win-Win Solution
- Perilaku dan Sikap dalam negosiasi
- Komunikasi Yang Efektif dalam proses penyelesaian NPL
- Masalah-masalah yang dinegosiasikan
- Persiapan negosiasi
- Menciptakan suasana yang tepat
- Taktik-taktik negosiasi
- Gaya bernegosiasi
- Mencari Penyelesaian
- Mengakhiri negosiasi
- Strategi menghindari resiko Kejahatan Korporasi dan Korupsi diperusahaan Perbankan
Metode Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
- Ceramah
- Diskusi
- Tanya Jawab
- Study Kasus
Tanggal & Tempat Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
- Tanggal Pelatihan: 08 – 10 Januari 2019
- Venue: Yogyakarta
Investasi Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
Rp. 5.500.000/ peserta non residential
Fasilitas Pelatihan Tindak Pidana Korporasi
- Instruktur
- Hand-out
- Meeting Room dan Meeting Kits
- Cofee break 2 kali dan Lunch 1 kali
- Training kit
- Paket Souvenir
Tindak pidana Korporasi pada Perusahaan Perbankan