Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) – CONFIRMED
ACARA
27 – 28 Januari 2020 | Rp. 6.900.000 | Hotel Ibis, Semarang – CONFIRMED
03 – 04 Februari 2020 | Rp. 7.900.000 | Bandung/ Jakarta/ Surabaya
10 – 11 Februari 2020 | Rp. 8.900.000 | Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training TKDN
Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
Tujuan Training TKDN
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
- Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang
Materi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
- Strategi Pengadaan Barang
- Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
- Studi kasus dan diskusi
Peserta Training TKDN
Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan.
Metode Training TKDN
Presentasi, Diskusi, Studi Kasus
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Nagoya Plaza, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Sofyan Hotel Betawi, Jakarta
Hotel Ibis Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 27 – 28 Januari 2020
- 3 – 5 Februari 2020
- 10 – 11 Februari 2020
- 17 – 18 Februari 2020
- 26 – 27 Februari 2020
- 2 – 3 Maret 2020
- 9 – 10 Maret 2020
- 16 – 17 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 – 31 Maret 2020
- 6 – 7 April 2020
- 13 – 14 April 2020
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
- 04 – 05 November 2019
- 11 – 12 November 2019
- 18 – 19 November 2019
- 25 – 26 November 2019
- 02 -03 Desember 2019
- 09 – 10 Desember 2019
- 16 – 17 Desember 2019
- 23 – 24 Desember 2019
- 30 – 31 Desember 2019
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok
- Rp 7.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bandung, Jakarta atau Surabaya
- Rp 6.900.000 (Non Residential) untuk Lokasi Solo, Semarang atau Yogyakarta
- Quota minimum 2 peserta
- Quota minimum 3 peserta ( Untuk Manado, Balikpapan dan Lombok Quota minimal 4 peserta)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Training TKDN
Dr. Sefriani,SH,MH dan Tim
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
cforms contact form by delicious:days