TKDN : STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PENGHITUNGAN DAN IMPLEMENTASINYA
Acara
27 s.d 29 Agustus 2013 | Rp. 7.000.000,-/participant di Hotel Grand Aston , Yogyakarta
3 s.d 5 September 2013 | Rp. 7.000.000,-/participant di Hotel Grand Aston , Yogyakarta
17 s.d 19 September 2013 | Rp. 7.000.000,-/participant di Hotel Grand Aston , Yogyakarta
Deskripsi
Tingginya pengadaan material berupa barang dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi serta institusi memungkinkan digunakannya barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang mengatur batasan penggunaan komponen dari luar negeri. Salah satunya dengan mengintensifkan implementasi peraturan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman secara lebih detail peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
Tujuan
- Melalui training ini peserta akan diberikan pencerahan untuk memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta juga diharapkan mampu mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan jika pada saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
- Peserta juga akan dibekali pengetahuan tentang aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang
MATERI TRAINING TKDN : STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PENGHITUNGAN DAN IMPLEMENTASINYA
- Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
- Strategi Pengadaan Barang
- Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan
- Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan.
Metode
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
Instruktur
Ir. Isnu Hartoko
Merupakan praktisi yang berpengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa sektor migas, aktif sebagai pengajar / konsultant dalam kegiatan diklat bidang migas di Lembaga Sertifikasi Profesi Migas Cepu.
Waktu dan Tempat
Hotel Ibis Styles, Jl. Dagen, Malioboro
- 27 s.d 29 Agustus 2013
- 3 s.d 5 September 2013
- 17 s.d 19 September 2013
- 24 s.d 26 September 2013
- 1 s.d 3 Oktober 2013
- 16 s.d 18 Oktober 2013
- 29 s.d 31 Oktober 2013
- 6 s.d 8 November 2013
- 12 s.d 14 November 2013
- 19 s.d 21 November 2013
- 26 .d 28 November 2013
- 3 s.d 5 Desember 2013
- 10 s.d 12 Desember 2013
- 17 s.d 19 Desember 2013
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam
Fee course :
- Fee Course : Rp 7.000.000,-/participant
- (Non Residensial) min. 2 participant from the same Company
- Special Price : Rp 6.000.000,-/participant
- (Non Residensial) min. 3 participant from the same Company
Fasilitas
- Training Module
- Free High Quality Electronic Books For Finance
- Certificate
- Jacket or Batik
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN): STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PENGHITUNGAN DAN IMPLEMENTASINYA
cforms contact form by delicious:days