HUBUNGAN INDUSTRIAL
ACARA
11 – 12 April 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
02 – 03 Mei 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
01 – 02 Juni 2020 | Rp 5.500.000/ peserta di Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
PENDAHULUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu, para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
TUJUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pelatihan Hubungan Industrial ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perjanjian kerja (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
MANFAAT TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Mampu mengetahui dan memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan.
- Mampu memahami hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
- Mampu memanage employee relation dan bermitra dengan serikat pekerja secara efektif.
- Mempunyai pemahaman mengenai PKWT, PP, maupun PKB sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
SASARAN PESERTA TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai Pengacara, HRD maupun pengelolaan hubungan industrial
- HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hubungan Industrial
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hubungan Industrial
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Industrial
MATERI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Perjanjian Kerja (PKWT)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PKWT
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
- Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum
- Waktu kerja sehari dan seminggu
- Waktu istirahat dan cuti
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- Syarat kerja lembur
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Cara perhitungan upah lembur
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Perselisihan Hubungan Industrial
METODE TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Simulasi Perselisihan Hubungan Industrial
INSTRUCTOR
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM
VENUE
Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION HUBUNGAN INDUSTRIAL
2 days
- 11 Mei 2020-12 Mei 2020
- 02 Jun 2020-03 Jun 2020
- 01 Jul 2020-02 Jul 2020
- 06 Agust 2020-07 Agust 2020
- 02 Sep 2020-03 Sep 2020
- 08 Okt 2020-09 Okt 2020
- 05 Nop 2020-06 Nop 2020
- 02 Des 2020-03 Des 2020
INVESTATION PRICE/PERSON
- Rp. 5.500.000/person (full fare) or
- Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)