REGULASI KESELAMATAN KERJA
ACARA
13 – 14 Januari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
13 – 14 Februari 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
12 – 13 Maret 2020 | Rp 5.000.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya…
DESKRIPSI REGULASI KESELAMATAN KERJA
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.
TUJUAN PELATIHAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.
MATERI PELATIHAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
MANFAAT PELATIHAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
- Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
- Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
TARGET PESERTA PELATIHAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HSE
- Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
- Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
- Ahli K3 Umum Perusahaan
- Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
- Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
FASILITATOR :
TRAINER TEAM
- Tanggal 13-14 Januari 2020
- Tanggal 13-14 Februari 2020
- Tanggal 12-13 Maret 2020
- Tanggal 13-14 April 2020
- Tanggal 11-12 Mei 2020
- Tanggal 11-12 Juni 2020
- Tanggal 13-14 Juli 2020
- Tanggal 13-14 Agustus 2020
- Tanggal 10-11 September 2020
- Tanggal 12-13 Oktober 2020
- Tanggal 12-13 November 2020
- Tanggal 10-11 Desember 2020
INVESTASI TRAINING HUKUM PERTANAHAN
- Rp 5.000.000 ,- (Lima Juta Rupiah) Belum termasuk pajak terkait
Investasi sudah termasuk :
- Seminar Kits (Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
REGULASI KESELAMATAN KERJA