STRUKTUR SKALA UPAH – Confirmed
ACARA
02 – 03 Maret 2020 | Rp. 6.900.000 Per Peserta di Yogyakarta/ Semarang/ Solo
16 – 17 Maret 2020 | Rp. 8.900.000 Per Peserta di Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok
23 – 24 Maret 2020 | Rp. 7.900.000 di Hotel Ibis Kemayoran, Jakarta – CONFIRMED
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan mengenai struktur dan skala upah yang dituangkan dalam Permenaker No.1 tahun 2017. Pada sebelumnya telah dikeluarkan PP no 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kedua peraturan perundangan tersebut mengatur hal yang berkaitan dengan upah seluruh tenaga kerja yang bekerja di wilayah Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Republik untuk kemudian diinformasikan kepada seluruh karyawannya. Melalui pelatihan ini akan mempelajari mengenai isi dari Permenakertrans No.1 Tahun 2017, penyusunan struktur dan skala upah, pemberitahuan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan peraturan tersebut.
TUJUAN TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu:
- Memahamai sistem pengupahan berdasarkan Permenakertrans No.1 tahun 2017
- Menganalisa, mengevaluasi dan menyimpulkan kelayakan Struktur Upah Perusahaan
- Memperbaikan Struktur dan skala upah yang ada diperusahaan:
- Menyusun Struktur & Skala Upah dengan berbagai metode sesuai dengan Permenakertrans No.1 tahun 2017
MATERI TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
- Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah
- Perbedaan Permenakertrans No.1 Tahun 2017 dengan PP no 78 Tahun 2015
- Kebijakan Pengupahan dalam perusahaan
- Struktur dan Skala Upah dalam Permenakertrans No.1 2017
- Definisi Struktur dan Skala Upah
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Penyusunan usulan Struktur & Skala Upah
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
- Peninjauan Struktur dan Skala Upah
- Risiko Jika tidak menyusun Struktur dan Skala Upah
- Batas Akhir penyusunan & penerapan struktur dan skala upah
- Pebaikan struktur dan skala upah yang ada dalam perusahaan
- Metode penyusunan struktur dan sklaa upah sesuai dengan Permenakertrans No.1 tahun 2017
- Studi Kasus
PESERTA TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD, Manager Non HRD
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Permenakertrans No.1 tahun 2017
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan struktur dan skala upah
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin belajar dan berkarir sebagai HRD
METODE TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
Waktu Dan Tempat Training 2020
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Nagoya Plaza, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel 101 Dago , Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Kemayoran , Jakarta
Hotel Ibis Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 2 – 3 Maret 2020
- 9 – 10 Maret 2020
- 16 – 17 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 – 31 Maret 2020
- 6 – 7 April 2020
- 13 – 14 April 2020
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- 8.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok
- 7.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bandung, Jakarta atau Surabaya
- 6.900.000 (Non Residential) untuk Lokasi Solo, Semarang atau Yogyakarta
- Quota minimum 2 peserta
- Quota minimum 3 peserta ( Untuk Manado, Balikpapan dan Lombok Quota minimal 4 peserta)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
INSTRUKTUR TRAINING STRUKTUR SKALA UPAH
Marita, SE, M.Si, Ak, CA dan Tim