Undang – undang Ketenagakerjaan
Acara
07 – 08 Agustus 2018 | Rp 4.925.000,- di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
27 – 28 September 2018 | Rp 4.925.000,- di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
11 – 12 Oktober 2018 | Rp 4.925.000,- di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
29 – 30 November 2018 | Rp 4.925.000,- di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
Pengertian Undang – undang Ketenagakerjaan
Undang – undang Ketenagakerjaan (disebut “hukum ketenagakerjaan“) menengahi hubungan antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Hukum perburuhan kolektif berkaitan dengan hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan serikat pekerja. Sementara Hukum perburuhan individual menyangkut hukum tentang hak-hak karyawan di tempat kerja, melalui kontrak kerja. Hak Buruh telah mengalami perkembangan sejak pembangunan sosial dan ekonomi saat Revolusi Industri. Standar ketenagakerjaan adalah norma-norma sosial (dalam beberapa kasus juga standar teknis) untuk minimum kondisi yang dapat diterima secara sosial di mana karyawan atau kontraktor akan bekerja
Gambaran Ringkas Undang – undang Ketenagakerjaan
Hukum perburuhan timbul karena permintaan pekerja untuk memiliki kondisi yang lebih baik, hak untuk berorganisasi, atau sebaliknya, hak untuk bekerja tanpa bergabung dengan serikat pekerja, dan pada saat yang bersamaan terjadinya permintaan pengusaha untuk membatasi buruh atas kekuasaan pada organisasi pekerja serta untuk menjaga biaya tenaga kerja yang rendah.
Dari sisi Pengusaha, biaya dapat meningkatkan karena pekerja terorganisir untuk mencapai upah yang lebih tinggi, atau mengesankan bahwa undang-undang telah memberikan persyaratan yang mahal, seperti kesehatan dan keselamatan atau pembatasan dalam mempekerjakan buruh. Organisasi pekerja, seperti serikat pekerja, juga dapat melampaui kekuasaannya dalam suatu industri murni, melalui sengketa guna mendapatkan kekuasaan politik. Oleh karena itu pada suatu Negara, hukum perburuhan adalah suatu wadah yang baik untuk produk, dan komponen, serta perjuangan antara kepentingan yang berbeda dalam masyarakat.
Target Training Undang – undang Ketenagakerjaan
- Menyamakan posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja. Hukum perburuhan memberikan hak karyawan untuk berserikat dan memungkinkan pengusaha dan karyawan untuk terlibat dalam kegiatan tertentu (misalnya pemogokan, tindak pencegahan, mencari perintah, larangan bekerja) sehingga tuntutan mereka terpenuhi.
- Sebagai wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam pelaksanaan undang-undang dan menentukan organisasi buruh akan mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
- Membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
- Memiliki Efek dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang akan mengakibatkan pemogokan oleh serikat pekerja dan kegiatan pemaksaan lainnya, dan mengatur hubungan tawar menawar antara pengusaha dan karyawan.
- Memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.
Materi Training Undang – undang Ketenagakerjaan
- Pengertian Hukum Perburuhan dan peraturan pelaksana lainnya
- Human Resources Planning and Talent Management
- Strategy Out-sourcing
- Strategy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- Strategy Compensation and Benefits
- Conflict Resolution
- Managing Union Worker on Organization
STRATEGY PENYAMPAIAN
- Interaktif antara Pengajar dan Peserta, dimana Peserta diperkenalkan dengan konsep, contoh aplikasi, berlatih menggunakan konsep, dan mendiskusikannya dalam latihan.
- Penyampaian materi dengan presentasi untuk mempermudah peserta memahami konsep dan mendiskusikannya.
- Konsultasi di kelas dalam membantu peserta untuk menyelesaikan permasalahannya.
FASILITATOR/TRAINER
Setiono Winardi
Menamatkan pendidikan Hukum (S-1) pada Universitas Islam Jakarta, kemudian mengambil gelar (S-2) Master Business Administration dari dari Saint John University, Honolulu, Hawaii, USA, kemudian mengambil program Diploma pada National University of Singapore dan Murdock University, Dubai, UAE.
Beliau adalah salah satu associate consultant berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Human Resources serta telah menapaki berbagai jenjang karir.
Pengakuan sebagai professional dan praktisi di dunia internasional, dengan telah diterimanya berbagai Penghargaan (Awards) atau Honors, dari beberapa Negara asing, sebagai berikut:
- Award the Best Practice for Operation of Human Resources Management dari the National Police HongKong Government;
- Honors the Best Practice Operation for Human Resources dari the Ministry of Education of the Republic of Ghana, West Africa;
- Award the Best Practice Human Resources Management dari the Economy Community West African State (ECOWAS) Regional Office Lome Republic of Togo West Africa;
- Awards the Best Practice Human Resources Management dari the Ministry of Trade & Export, the Federal Republic of Nigeria West Africa;
- Award the Best Practice Operation for Human Resources dari the Royal Goverment Cambodia
- 07 – 08 Agustus 2018
- 27 – 28 September 2018
- 11 – 12 Oktober 2018
- 29 – 30 November 2018
FEE
- Rp. 3.850.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.050.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 4.550.000,- (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 4.925.000- (Full Fare)