Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

ACARA

05 – 06 Mei 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
09 – 10 Juni 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
22 – 23 September 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta

Jadwal Training 2020 Selanjutnya . . .

 

 

Overview Training Withholding Tax Indonesia

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “ withholding tax ” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “ withholding tax ” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

 

Manfaat Training Withholding Tax Indonesia

  • Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia.
  • Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  • Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  • Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  • Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis).

 

Metode Training Withholding Tax Indonesia

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek withholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

 

Materi Training Withholding Tax Indonesia

Hari – Pertama

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  2. Dasar Hukum dan Pengertian
  3. Subjek Pajak
  4. Objek Pajak dan Pengecualinnya
  5. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  6. Mekanisme Penghitungan
  7. Pengurang Yang Diperbolehkan
  8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  9. Tarif Pajak dan Penerapannya
  10. Perencanaan Pajak
  11. SPT PPh Pasal 21/26

Hari – Kedua

1.    Pajak Penghasilan Pasal 15

  •  Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

2.    Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

3.    Pajak Penghasilan Pasal 23/26

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  •   Tarif Pajak
  • SPT PPh Pasal 23/26

Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

 

Peserta Training Withholding Tax Indonesia

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

 

Instruktur Training Withholding Tax Indonesia

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

 

Jadwal Training 2020

  • 05 – 06 Mei 2020
  • 09 – 10 Juli 2020
  • 22 – 23 September 2020
  • 10 – 11 November 2020
  • 08 – 09 Desember 2020

 

Lokasi Training 

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

FEE TRAINING

  • Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
  • Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
  • Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)

 

Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  , , , , , ,